Menu

Mode Gelap
 

Headline · 22 Agu 2023 14:15 WIB ·

KPU Menyebutkan Nomor Urut dan Nama Caleg Masih Bisa Berubah


					KPU Menyebutkan Nomor Urut dan Nama Caleg Masih Bisa Berubah Perbesar

Sgrnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi telah mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari beberapa partai politik yang akan ikut kontestasi di pemilihan legislatif (Pileg), 2024 mendatang.

Nana Shobarna Ketua KPUD Kota Depok mengatakan, DCS Anggota DPRD Kota Depok merupakan yang diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami berharap dengan telah diumumkan DCS ini masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas dan memantapkan pilihannya, memilih para calon wakil rakyat yang akan duduk di legislatif ini dengan melihat jejak rekamnya, visi, misi dan program yang ditawarkannya, bukan karena money politic yang diberikannya,” ujar Nana

Lebih lanjut ia mengatakan, secara regulasi masih dimungkinkan adanya perubahan, baik nomor urut dan lainnya nama-nama yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon legislatif ,asih bisa berubah atau berganti.

“Yang penting perubahannya itu atas persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat,” paparnya.

Sebelumnya, KPU Kota Depok telah mengeluarkan pengumuman Nomor 386/Pl.0 1 .4-Pul327 612023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Depok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Depok, Nana Shobarna itu menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Penrvakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Depok mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok dan persentase keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 23Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

1 . Masukan dan tanggapan Masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Depok melalui:

  1. website info pemilu KPU yaitu https:/finfopemilu.kpu.go.id
  2. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Margonda No. 379 Pondok Cina Beji Kota Depok
    c. email: kpudepokinfo@gmail.com
  3. lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Kota Depok. n Rahmat Tarmuji

 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Belasan Warga Korban Gusuran RS Soeharto Heerdjan Mengadu ke Komnas HAM

17 Maret 2025 - 17:21 WIB

Siswa SMPN 83 Jakarta Barat DIhadang Siswa Sekolah Lain Saat Pulang Sekolah

25 Januari 2025 - 09:04 WIB

Silaturahmi Ke DPC PKB Kabupaten Cirebon Hari ini, Kang Didit Mulyadi Mantapkan diri Maju di Pilbup Cirebon 2024

27 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Tournament Futsal Jelambar Cup Tahun 2024 Resmi Dibuka

10 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Penjualan Daun Kelapa Muda (Janur) Menjadi Ladang Bisnis Menggiurkan

29 Juni 2024 - 20:31 WIB

RK FEST 2024 Pemilihan Bentang Jaipong, Menjadi Ajang Bergensi Bagi Para Penari Jaipong  Se-Jabodetabek

29 Juni 2024 - 13:06 WIB

Trending di Berita