Menu

Mode Gelap

News · 27 Mei 2026 15:13 WIB ·

Sindikat Pekerja Migran Ilegal Rekrut Calon Lewat Grup WhatsApp ‘Liburan’


 Sindikat Pekerja Migran Ilegal Rekrut Calon Lewat Grup WhatsApp ‘Liburan’ Perbesar

JAKARTA – Polres Bandara Soekarno-Hatta laporan ke organisasi polisi kriminalitas internasional (Interpol). Polisi menyatakan wanita berinisial LA masuk daftar buronan atas kasus dugaan perekrut dan pengirim calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja.

“Saat ini LA melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana di Tangerang, Banten, Rabu (26/5/2026).

Polisi menyebutkan bahwa LA berasal dari Bangka Belitung. Setiap calon pekerja migran ilegal dijanjikannya dapat bekerja sebagai tenaga admin situs judi online di Kamboja.

Kasus ini terungkap saat petugas mengamankan dua orang wanita di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026 lalu. AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara dipergoki hendak naik maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn’,” terang Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono.

AG dan SP dijanjiian dapat gaji Rp 10 juta per bulan. Pengerah pekerja migran ilegal itupun mengaku bebaskan biaya administrasi dan lain-lain untuk bekerja di Kamboja.

Polisi telah periksa seorang pria berinisial RR. Ia mengaku diminta membantu proses pendampingan kedua CPMI oleh seorang berinisial F diberikan imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara.

“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” terangnya.

Selama periode Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Yandri. (Eca)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Babyproofing Made Easy At Home and On the Go

9 Juni 2021 - 20:07 WIB

World’s Most Expensive Sneakers Will Order Your Pizza

9 Juni 2021 - 20:05 WIB

Free or Low-Cost Health Coverage Helps Kids Get in the Game

31 Maret 2020 - 03:13 WIB

4 Things to Bring With You to Enjoy Any Sporting Event

30 Maret 2020 - 16:28 WIB

Championing the Right to Age Well

30 Maret 2020 - 13:37 WIB

Rebuilding Your Career Toolkit to Meet the Needs of Employers

9 Maret 2020 - 05:46 WIB

Trending di News